Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP dapat STP senilai 1jt dan SKPLB 500rb, apa bisa dikompensasi splb nya ke stp, baru sisanya disetorkan? Mekanismenya gmn ya mas/mb? Apakah wp perlu kasih nomer rekening ke kpp?


Jawaban

Pelunasan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang melalui perhitungan kelebihan pembayaran pajak diakui pada saat diterbitkan SKPKPP, jadi harusnya WP gak perlu kasih rekening,n gak ada SPMK yg terbit. cukup sampaik SKPKPP, lalu WP melunasi sisa utang pajaknya.

ANGGARA HANOMTAFSIR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I G S G D
M S S Y V