penandatangan bukti potong pph 21 jika yang diberi kuasa tidak ada dalam daftar direksi. apakah harus ada surat ?
surat kuasa tetap harus dilaporkan bersamaan penyampaian SPT, untuk lampiran apa aja bisa dibaca di pasal 6 PMK 229 2014.
ANGGARA HANOMTAFSIR