Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas/mba, kalau ada wp salah perhitungan PPh Pasal 21 dan pengaruh ke nilai DTP-nya di masa pajak jan 2021. awalnya dtp 500rb, ternyata harusnya dtp 400rb aja. Berarti yang atas dtp cukup ubah jumlah bukti penyetorannya aja kan ya? lalu nanti untuk nilai LB yg muncul gimana ya?


Jawaban

Iya, ubah bukti penyetoran dan laporkan spt pembetulan, karena LBnya DTP semua, berarti LB tsb tidak boleh dikompensasikan, terkait teknis input di esptnya konfirm kpp.

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T N K R P
K V S U C