Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

siang. saya ingin menanyakan mengenai penunjukkan kuasa. untuk penandatangan bukti potong pph 21 jika yang diberi kuasa tidak ada dalam daftar direksi. apakah harus ada surat ? karena kalau di program espt kan sudah bisa dilakukan penambahan nama kuasa


Jawaban

ya jika yg ttd kuasa, silahkan buat surat kuasa khusus sesuai pmk 229, nanti surat kuasa dilampikan saat lapor spt, yang perlu dilampirkan ada di pasal 6 pmk 229

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L F R C B
J I​ C​ U P