Saya mau tanya mengenai spesimen penanda tangan faktur, apabila terjadi perubahan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat pada akhir bulan berikutnya. Berarti apabila sebelum akhir bulan berikutnya, Wajib Pajak bisa mengganti nama penandatangan terlebih dahulu ya?
Betul, bisa langsung mengganti terlebih dahulu, kemudian pemberitahuan perubahan penanda tangan tsb bisa menyusul, paling lama akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak. (Pasal 13 ayat 4 PER-24/PJ/2012)
ANGGEL LIZA KUSMIA