ada ketentuan kalau kpp dilebur wp dapat npwp baru
Jawaban
secara spesifik, sepertinya tidak ada. kalau kpp peleburan atau pemekaran biasanya sih wp akan ada pemindahan secara jabatan, jadi npwpnya masih tetap karena npwp sifatnya permanen
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.