mas mbk tanya, disini WP bertransaksi (jasa ekspedisi) dg UD, sudah dipotong pph 21, tp pemberi jasanya protes minta dipotong pph 23, apakah ada peraturan yg mengatur UD apakah OP atau badan? atau karena NPWP yg diberikan adalah NPWP OP maka langsung dipotong pph 21?
<WRAP> UU KUP: Badan