Kalau nilai invoice 1.100.000 dengan PPN, di faktur pajak apa boleh DPP 1.100.000 dan PPN 0
tidak sesuai dengan pengisian FP, DPP 1.000.000 PPN 100.000 harusnya, sesuai PER 24/20212 saja,kalau PPN nya 0 namanya seperti non BKP seolah-olah, non BKP saja inputnya kolom sendiri di induk
NATASHA GHITA DESTYVIANI