Bagaiamana prosedur perekaman penyetoran pph 23 pada e-bupot dengan metode LS oleh instansi pemerintah ke supplier atau pengguna jasa? dikarenakan nomor SP2D tidak ditemukan ketika mencoba melakukan perekaman
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.