biaya instalasi peralatan listrik dan telpon apakah bisa disusutkan?
kalau dulu dikapitalisasi ke nilai perolehan bangunan, seharusnya bisa. tp kalau ga dikapitalisasi ya dibiayakan seperti biasa aja pada tahun pajak dilakukan pencatatan atas biaya instalasi itu. dg catatan memenuhi kriteria pasal 6 dan 9 UU pph
ARRY MUKTI PRABOWO