Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

posisi saya ingin melakukan pembetulan SPT Masa 23/26 tahun pajak 2016 dan 2017. itu pembetulannya manual atau pakai ebupot ya? mohon informasinya


Jawaban

intinya jika spt normal masih menggunakan e-spt, pembuatan spt pembetulan tsb juga menggunakan e-spt. pasal 10 per 04/2017

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R Y Y E᠎ Z
J X U T V