Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Untuk pemusatan PPN,, apabila wajin pajak dari KPP A dipindah je KPP madya, apakah otomatis ppn dipusatkan di KPP madya tersebut? Status sebelumnya belum pernah mengajukan pemusatan PPN


Jawaban

Pasal 5 PER-05/2021

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O​ P N Y A
A F S S A