Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

ada pertanyaan ttg besarnya PBB tanah/rumah di pedesaan/perkotaan, ini bukan wewenangnya DJP kan yah? DJP wewenangnya di P3L saja kan yah?


Jawaban

betul. Kalau yg dimaksud WP adalah PBB-P2 (Pedesaan dan Perkotaan), pajak tersebut termasuk pajak daerah. Bisa konfirmasi ke Pemda setempat yaa.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I Y​ S H D
H Q O G S