Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Beli tanah dan/ atau bangunan sejak tahun 2000, baru mau urus sertifikat saat ini, bagaimana pembayarannya?


Jawaban

Seharusnya yang melakukan pembayaran adalah pihak yang mengalihkan tanah dan/ atau bangunan tsb, billing/ SSP nya atas nama pihak yang mengalihkan. Jika sudah tidak ditemukan penjualnya silahkan konfirmasi KPP

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W R L Q​ E
O G E T X