Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PPN atas penyerahan jasa


Jawaban

Penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh PKP dikenakan PPN. DPP PPN untuk penyerahan JKP adalah Nilai Penggantian. Nilai Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

FADHIL MAULANA MARUF SW

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I V J I N
V G G N Q