bikin npwp untuk cabang tapi salah di alamat yg sy masukkan alamat pusat. cara untuk merubahnya bagaimana ya ?
apabila alamatnya masih dalam 1 wilayah kerja kpp maka WP dapat mengajukan permohonan perubahan wajib pajak yang dapat dilakukan melalui 1500200 atau melalui KPP dengan syarat sesuai pasal 14 dan 15 Per 04/2020
ANGGA JALUTAMA