Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jasa perantara trus dapat komisi dari LN, ppn dan pph nya gimana?


Jawaban

Jasa tsb memenuhi ketententuan ekspor jasa yg dikenakan tarif 0% atau tidak, jika tidak maka bikin FP 010 dg lawan transaksi LN. PPh kalo dpt komisi dan dipotong nnt bisa jadi kredit pph pasal 24.

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G I᠎ X B Y
H V W​ P E