Sebagai pemotong pajak yg bertransaksi dgn ekspedisi WPOP (pengiriman via laut menggunakan kapal) kemudian saya potong PPh 21 tapi ekspedisinya protes katanya semua perusahaan yang bertransaksi denganya memotong PPh 23 2%. adakah dasar aturannya ekspedisi WPOP dipotong PPh 23?
kalau yg menerima penghasilan atas jasa adalah op spdn maka dipotong PPh 21, tidak ada aturan khusus untuk jasa ekspedisi. Untuk PPh 23 2% kan ada 2 kemungkinan, terkait sewa harta selain tanah/bangunan dan jasa. Sampaikan ketentuan umum yg ada dan minta wp memastikan kembali penerima penghasilannya siapa dan transaksinya apa
CLAUDYA ROULI GULTOM