Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

tekhnis Pbk, kalau WP terlanjur setor 2,5 tapi sebenernya pph terutang hanya 2,2


Jawaban

bisa Pbk dl baru lapor; setor lagi lalu pbk seluruhnya; atau lapor aja nanti selisihnya pakai pmk 187/2015

ANGGA JALUTAMA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X N N V U
V V F M G