Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau kita mau ubah perhitungan pph 21 menjadi tunjangan karyawan apakah ada peraturan nya?


Jawaban

<WRAP> Untuk perhitungan PPh 21 PER 16/2016, Terkait dengan tunjangan pajak bisa dilihat diresume ini. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y E N G J
O E R D H