Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP memanfaatkan insentif pengurangan PPh 25, tapi setelah lapor SPT Tahunan, ternyata SPT Tahunannya LB, masih harus lapor realisasinya ga


Jawaban

kalo ga memanfaatkan pengurangan PPh 25 ga lapor ga masalah

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E M V​ K W
T C Q E​ R