WP pp 23 lapor realisasi 5jt, seharusnya 6jt. Karena sudah gak bisa pembetulan dia setor 1jt. Dapat STP pasal 7 dan 9 KUP. Dasar hukum dia kena sanksi pasal 7 UU KUP apa ya?
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.