spt tahunan pph badan 1771-I penghasilan bruto dikurangi biaya dulu lalu dikoreksi fiskal atau langsung dikoreksi tanpa dikurangi biaya?
Sesuai per-19/pj/2014 diisi penghasilan neto komersial, sehingga poin 8 (penghasilan neto fiskal) jadi nihil.
NIKEN PRATIWI