saat terutang ppn ekspor jkp
Saat terutangnya PPN atas Ekspor JKP adalah pada saat Ekspor Jasa Kena Pajak (Pasal 7 ayat 1 PMK-32/PMK.010/2019) Saat Ekspor JKP adalah pada saat Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau penghasilan. (Pasal 7 ayat 2 PMK-32/PMK.010/2019)
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH