Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pemberi penghasilan OP penerima badan apakah dipotong pph atas jasa


Jawaban

tidak ada unsur pemotongan, tetapi tetap objek pajak untuk dihitung pada spt tahunan

NANANG KURNIAWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X B H R C
F U Y​ Y᠎ L