Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

dasar hukum pembetulan fp masukan apakah betul PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 24 /PJ/2012 ?


Jawaban

ini maksudnya faktur pajak pengganti? Iya ada di PER-24/PJ/2012. Di bagian lampiran VIA ada tata caranya.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M W O N J
U B D᠎ C X