Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Apakah kompensasi pada SPT PPh 21 bisa di kompensasi ke masa sebelumnya ? atau kompensasi mundur ?


Jawaban

Tidak bisa kompensasi mundur meskipun pembetulan, PER-16/2016 dan tata cara di PER-14/2013

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A X C R R
I᠎ R B W S