pemberian fasilitas ke pegawai seperti rumah, kendaraan. ini bukan termasuk objek pph 21 kan?
Ini masuknya natura, tidak bisa dibiayakan bagi perusahaan, bukan penghasilan bagi pegawai, jadi tidak dikenakan pph 21. Untuk natura yang dapat dibiayakan bisa cek resume natura di tkb.
WAHYU DESY PRIHARTANTI