WP mau mengajukan peningkatan izin praktik konsultan pajak
Permohonan untuk memperoleh Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan permohonan untuk peningkatan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) harus diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkannya Sertifikat Konsultan Pajak
ANGGA JALUTAMA