Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PPh 25 tahun 2020 ingin di Pbk ke pembayaran pajak lainnya di 2021 apakah bisa?


Jawaban

asal sesuai dengan Pasal 16 PMK-242/PMK.03/2014, silakan Pbk

ANGGA JALUTAMA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R L F S I
I H V R​ Q