suami istri sama sama dokter namun dokternya sebagai pegawai tetap. apakah kalau digabung penghasilan jd Lebih besar pajaknya ?
kalau 22 nya hanya sebagai pegawai tetap. istri juga sebagai pegawai tetap dan hanya dapat penghasilan dr satu pemberi kerja saja seharusnya pajak nya sesuai dengan yg dipotong oleh pemberi kerja
ARINI LUTHFAKA