wp beli barang dari LN dan barang dikirim pake perusahaan freight forwarding. di invoice yg diberikan penjual ditagihkan biaya cost, insurance, dan freight. untuk biaya freight apakah harus dipotong pph 26 atas nama penjual barang? atau atas nama perusahaan freigh forwarding?
kalau normalnya ya yg dipotong pph 26 atas imbalan yg diterima sehubungan dengan jasa yg diberikan adlh yg memberikan jasa krn pembayranya juga akan diakui oleh perushaan forwading si penjual hanya perantara menerima uangnya
ARINI LUTHFAKA