Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP mengajukan permohonan penngembalian pendahuluan saat pmk 86. Ternyata tdk semua d terima. Karna ada koreksi oleh kpp atas pm2nya. Di gali ada beberapa pm yg tdk d laporkan oleh lawan transksi. PM2 tsb apakah boleh d kompensasi kembali kah di spt masa april 21?


Jawaban

SE 47/2020. v. bisa dikompensasi ke masa pajak berikutnya dengan melakukan pembetulan. cara pengisian SPT pembetulannya tidak dijelaskan, konsul kpp saja

FAHMA DIA AYUM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P X W P S
V K C B B