Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp ingin melakukan pemusatan, NPWP Pusat tidak terdaftar di KPP Madya (terdaftar di Pratama), apakah ketika ingin pemusatan cabangnya harus pkp dulu?


Jawaban

Pemusatan pertama kali cabangnya harus PKP dulu, PER-11/PJ/2020.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M C X K Z
X L W E Y