Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya punya perjanjian jual beli tanah ke kantor pusat di Jakarta, tapi sebenernya tanahnya dibeli buat cabang di bekasi (ada PKP), nah seharusnya penjual tanahnya bikin faktur pajak ke pusat di Jakarta / cabang? perusahaan belum ada pemusatan PPN


Jawaban

disesuaikan saja dengan siapa dia sebenernya bertransaksi. kalo transaksinya sama yg pusat, berarti FP atas nama pusat.

FAHMA DIA AYUM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q Q S O N
J Z P U Y