WP mendapatkan hadiah dari penjual karena membeli barang dalam jumlah tertentu. bagaimana perlakukan pph nya?
Dijelaskan sesuai se-24 tahun 2018. jika tidak masuk kriteria se tersebut, maka pakai ketentuan umum pph. bisa jadi objek pph pasal 21, 23, 26 atau 4 ayat 2
FIDHIA RETNO SAFITRI