Jika faktur pajak saat dicetak, dibagian nama penandatangannya adalah nama perusahaan bukan nama pejabat yg menandatangani fp, status sudah approval sukses, apakah tidak masalah atau harus dibuatkan fp pengganti?
Silakan buat faktur pengganti. Sebelum buat pengganti cek dan pastikan nama yg terdapat di administrasi user sudah nama pejabat penandatangan yg ditunjuk.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI