ada PT A dan PT B membentuk KSO. pt A yg punya tanah kemudian KSO membangun bangunan dan nanti KSO yg akan melakukan penjualan tanah/bangunan setelah selesai dibangun. mekanisme pph pengalihannya gimana ya?
sesuai ND 1155/2018, sebenarnya kan dilihat siapa yang melakukan pengalihan dan ada berapa kali/ berapa step pengalihan yg terjadi dalam transaksi2 tsb.
ARRY MUKTI PRABOWO