Transaksi sewa tanah dan bangunan, pihak penyewa merupakan pemotong tapi tidak mau melakukan pemotongan. Yang menyewakan bisa setor sendiri saja tidak?
Kalo penyewa adalah pemotong maka harus mekanisme pemotongan, setor sendiri dilakukan dalam hal bertransaksi bukan dengan pemotong
CLAUDYA ROULI GULTOM