kalau mengajukan pmk 187/2015 nanti terbit skplb ya? lalu bagaimana?
Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atas SKPLB ini dilakukan melalui penerbitan SPMKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. (Pasal 7 ayat (1) PMK-187/PMK.03/2015)
NEYLA AFIDA