halo min, di pasal1 (4) poin 3 dibilang kalau saham yg diperoleh pendiri perusahaan reksa dana, tidak termasuk pengertian saham pendiri, boleh diklarifikasi pengertian perusahaan reksa dana itu apa?
definisi mengenai reksa dana bukan merupakan kewenangan kemenkeu. kita cuman mengikuti definisi/istilah sesuai UU Pasar Modal
ARRY MUKTI PRABOWO