Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Siang mohon infonya jika berdasarkan pmk 18/2021 saya memilih menyetor sendiri pajak final atas dividen yang saya terima maka bukti setor pajak atau bukti penerimaan negaranya kapan perlu dilaporkan ya? bagaimana cara melaporkan bukti bayarnya ya?? Terima kasih


Jawaban

Ps 40 ayat 3 pmk 18/2021 ketika membayar dinggap telah melaporkan spt masa pph final tsb

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J U H K M
Y Y T W R