Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

inenstif ppn apakah bisa dikreditkan? oleh pembeli, faktur 07 pmk-239


Jawaban

PPN Ditanggung pemerintah. Faktur 07. Tidak bisa dikreditkan, tidak ada yang dia bayar. Jadi masuk ke B3 nantinya. ketentuan umum Pasal 9 ayat 8 UU PPN, atau di PER-29/2015.

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H L T U M
V P U B H