Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mau tanya untuk pelaporan pph 21, kalau misalnya perusahaan pusat dulunya terdaftar di pratama dan cabangnya beberapa terdaftar di KPP madya. dan sekarang pusatnya pindah di kpp madya. pelaporannya gimana ya? mau tanya untuk pelaporan pph 21, kalau misalnya perusahaan pusat dulunya terdaftar di pratama dan cabangnya beberapa terdaftar di KPP madya. dan sekarang pusatnya pindah di kpp madya. pelaporannya gimana ya?


Jawaban

Iya sesuai pasal 6 ayat 2 huruf a per-05/2021 ya

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D J U Y​ R
Z L P Q E