JHT tidak menambah penghasilan bruto karyawan ya? baik ditanggung maupun tidak ditanggung oleh Pemberi Kerja? jika 100% ditanggung pemberi kerja maka mengurangi bruto ya?
<WRAP> yg kita atur adalah sesuai porsi yg di atur di PP 14/1993, nah kalo perusahaan menanggung semua, di aturannya ga disebutin spesifik, coba konfirm ke KPP http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id