Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

LB ada pembetulan karena ada FP Batal nanti bagaimana?


Jawaban

bisa kompensasi ke masa pajak berikutnya atau masa pajak dilakukan pembetulan. Kalau mau restitusi perhatikan WP nya apakah masuk ke pasal 9 ayat 4b

ANGGA JALUTAMA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T​ L F Y X
W J L Q᠎ N