PT A membayarkan penghasilan kpd OP Bukan pegawai atas pengerjaan proyek pabrikan kayu, lalu dalam kontrak tertera bahwa OP tsb juga akan mempekerjakan beberapa OP 1 2 3. Dalama hal ini, apakah PT A juga akan memotong PPh 21 atas OP 1 2 3?
Pemotongan PPh 21 adalah antara pembayar dengan penerima penghasilan. PT A membayarkan penghasilabn kepada OP Bukan pegawai, maka pemotongan PPh 21 hanya ats pembayaran ini saja. dan pembayaran dari OP Bukan Pegawai kepada OP 123 bukan bagian dari ph yg dipotong PT A. (Hanya melihat antara PT A dengan OP lawan transaksinya)
ANGGEL LIZA KUSMIA