penjual buat kebijakan dimana saat pembeli telat bayar, maka akan dikenai sanksi yg mereka sebut “bunga”. apakah dipotong pph 23?
Objek PPh 23: bunga antar pinjaman. jadi, dasarnya adalah adanya pinjaman. sedangkan kasus wp bukan terkait pinjaman. apakah barangkali wp menambahkan nilai sanksi tsb ke dalam harga jual barangnya jika pembeli telat bayar? gimana pengakuan di wp sebenarnya? jawab secara normatif
ANGGEL LIZA KUSMIA