setor ppn jkpln tapi salah kode MAP dan sudah dilaporkan di 2019, sekarang sudah ajukan Pbk, mekanisme pembetulannya gimana?
pastikan lagi penginputan di 2019 sudah benar2 tervalidasi atau belum? soalnya kalau salah MAP, ketika mau validasi SSP, tidak akan bisa berhasil ketika dilakukan validasi
MUHAMMAD HAFIDH