Saya beli barang dari PKP dengan PPN. Kemudian PKP tersebut juga menagih ongkos kirim barang tersebut di invoice yang terpisah tanpa PPN. Pertanyaan saya, ongkos kirim barang tersebut seharusnya pakai PPN tidak?
kalau invoicenya dipisah pastikan dulu apakah atas jasa pengirimannya termasuk jasa yg tidak dikenai PPN sesuai pasal 4A UU PPN. Kalau gak termasuk di negative list berarti ttp kena PPN.
NIKEN PRATIWI